Sukses

Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Pekerja di Laut

Terdapat beberapa poin yang saat ini sedang menjadi pembahasan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sedang merancang sebuah regulasi untuk melindungi para pekerja di laut.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menuturkan terdapat beberapa poin yang saat ini sedang menjadi pembahasan. Di antaranya, kelaikan kapal untuk tangkap ikan, agen penempatan terhadap anak buah kapal (ABK), kemudian sertifikasi ABK di kapal.

Dengan ketentuan tersebut, diharapkan para pekerja di laut akan mendapatkan kehidupan dan pelayanan yang optimal.

"Tujuan utama menghadirkan negara dalam pelayanan dan perlindungan  secara optimal kepada mereka yang bekerja di kapal pelayaran," ujar dia di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dalam kerangka regulasi tersebut, Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) supaya tidak terjadi tumpah tindih.

"Izin penempatan tenaga kerja di kapal perikanan ada yang keluarnya dari luar Kemenaker padahal core Kemenker," jelasnya.

Menurut Hanif, regulasi tersebut mendesak apalagi melihat kasus perbudakan yang terjadi di PT Pusaka Benjina Resources.

"Keadaannya pekerja kapal ikan sangat parah hubungan tidak jelas, jam kerja, kadang tak bayar makan serba kurang harus ada regulasi yang clear menyangkut itu semua," tandas dia.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini