Sukses

Menaker: Kesejahteraan Buruh Itu Tidak Bisa Diukur dari Upah

Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para pekerja di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei, pemerintah menghimbau kepada para buruh untuk menciptakan situasi kondusif dalam merayakannya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan pemerintah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para pekerja di Indonesia.

Salah satu yang tengah dilakukan adalah dengan menjamin kesejahteraan para buruh melalui 'Kartu Sakti'‎ yang berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintas (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Selama ini selalu berpandangan bahwa peningkatan kesejahteraan itu selalu diukur dari upah, seolah-olah itu jalan satu-satunya," tegas Hanif di kantor PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) (DKB) di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Maka dari itu, dengan pemberian jaminan kesejahteraan melalui program kartu sakti tersebut disebut Hanif sebagai cara lain‎ selain peningkatan upah.

‎Sekitar satu juta buruh akan melakukan aksi turun ke jalan dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2015. Aksi ini akan berlangsung di 30 provinsi di Indonesia.

‎Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, para buruh meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi yaitu menaikkan upah sebesar 32 persen dan menambah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item dalam aksi demo itu.

‎"Ini agar daya beli buruh meningkat akibat dampak kenaikan harga barang. Buruh juga menolak rencana pemerintah menaikkan upah minimum per 5 tahun dan 2 tahun sekali karena mengakibatkan kehidupan buruh makin terhimpit," ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/4/2015).

‎Selain itu, buruh juga meminta pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan pensiun. Permintaan itu agar buruh mendapatkan jaminan pensiun wajib dengan iuran 12 persen per bulan dan benefit 60 persen dari gaji terakhir pada Juli 2015.

‎"Serta menolak rencana pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan. Seharusnya pemerintah meningkatkan anggaran Jamkes untuk orang tidak mampu menjadi Rp 30 triliun karena harga BBM sudah tidak ada subsidi lagi," lanjutnya.

‎Buruh juga akan menuntut harga turun dan tolak kenaikan harga BBM yang berdasarkan mekanisme pasar. Hal ini dinilai telah melanggar Undang-undang 1945. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.