Sukses

PLN Boleh Kasih Diskon Tarif Listrik ke Pelanggan Ini

Pemerintah mengizinkan PLN menunda penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan 1.300-2.200 VA.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2015 menetapkan penerapan tarif adjustment untuk pelanggan golongan 1.300-2.200 volt ampere (VA) pada Mei 2015, meski PT PLN (Persero) berkeinginan penerapan tarif adjusment tidak berlaku tahun ini.

Direktur Jenderal Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pemerintah harus mengajukan perubahan ke Komisi VII DPR jika aturan itu dicabut. Sebab, akan berimbas ke besaran subsidi listrik yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015

"Setiap kami ubah Permen itu harus lapor Komisi VII DPR. Kalau itu (lapor DPR) belum dilakukan enggak bisa,"  kata Jarman di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta,Selasa (28/4/2015).

Meski aturan tersebut tak dicabut, menurut Jarman, PLN bisa menunda penerapan tarif dengan syarat PLN harus menomboki tarif golongan tersebut, setelah subsidinya habis.

"Terserah aksi korporasi. Kan Permen itu menimbulkan harga maksimum segini, kalau pun PLN kasih diskon ya monggo-monggo saja kan tidak apa-apa," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, meski tak sesuai dengan Permen ESDM, PLN tak melanggar aturan. Pasalnya, PLN bisa dikatakan melanggar aturan jika menjual listrik di atas tarif yang ditentukan.

"Tidak boleh jual dengan harga lebih tinggi. Kalau diskon boleh saja," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.