Sukses

Menteri Susi Minta Pengawas Perikanan Bekerja Profesional

Di tengah keterbatasan pengawas perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mampu memproses 62 pelaku ilegal fishing.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan pengarahan kepada sekitar 200 petugas pengawas di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Susi mengatakan, semua pengawas perikanan harus bekerja secara profesional dengan merujuk pada tiga pilar utama. Pertama, tepat waktu dalam memberikan pelayanan publik. Kedua, tepat sasaran dalam penanganan kasus pelanggaran. Ketiga, berintegritas dengan memiliki kehormatan karena moral dan rasa tanggung jawab pada negara.

"Pengawas perikanan juga harus mampu bersinergi dalam team work dengan aparat penegak hukum lain, maupun antar pengawas perikanan di seluruh Indonesia, dengan membangun networking sesama pengawas perikanan untuk bertukar informasi dan berkoordinasi dalam pelaksanan tugas di lapangan," ujar Susi di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Asep Burhanuddin menyatakan, hingga saat ini ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengawas perikanan yang dimiliki oleh pihaknya masih belum memadai.

Dia menjelaskan, saat ini Ditjen PSDKP memiliki total unit pelaksana teknis (UPT) pengawas perikanan berjumlah 194 unit yang terdiri dari 5 pangkalan dan stasiun, 58 satuan kerja (satker) dan 131 pos PSDKP dengan jumlah personil pengawas sebanyak 678 orang yang terdiri dari PNS pusat sebanyak 341 orang dan 337 orang PNS daerah.

"Kondisi ini masih dirasakan belum memadai, idealnya diperlukan 817 pos dan satker pengawasan di tempat-tempat lokasi pendaratan ikan dan pelabuhan perikanan," kata dia.

Selain itu, permasalahan yang dihadapi di lapangan yaitu terkait kapasitas kelembagaan. Sebuah UPT pangkalan PSDKP yang membawahi puluhan satker dan pos hanya berpangkat eselon III, seharusnya bisa naik menjadi eselon II.

"Juga soal jumlah personil yang minim di beberapa satker dan pos PSDKP yaitu hanya dua hingga tiga orang bahkan satu orang. Selain itu masih terjadinya resistensi pelaksanaan pengawasan di lapangan, seperti penggunaan VMS di atas 30 GT di Karangsong dan kapal-kapal Inka Mina tanpa dokumen," jelas Asep.

Meski jumlah personil pengawasnya terbatas, namun Asep mengaku bangga karena sejak awal tahun hingga saat ini, pihaknya telah memproses 62 pelaku illegal fishing. Jumlah tersebut terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 34 kapal perikanan asing.

"Dari jumlah 31 kapal perikanan asing ini, didominasi oleh Vietnam sebanyak 19 kapal atau 56 persen, Filipina 7 kapal atau 21 persen, Thailand dan Malaysia masing-masing 4 kapal atau 12 persen," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.