Sukses

Ditjen Pajak Menangkan Praperadilan Penyanderaan Penunggak Pajak

Masa penyanderaan yang dijalani penanggung pajak tidak membuat utang pajak terhapus dan lunas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenangkan Praperadilan yang diajukan oleh Penanggung Pajak atas Penyanderaan (Gijzeling) Penunggak Pajak berinisial PH. Gijzeling dilakukan oleh KPP Pratama Bintan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 30 April 2015 atas Perkara Nomor 01/Pd.Pra/2015/PN.Tpg, hakim memutuskan permohonan Penanggung Pajak tidak dapat diterima.

"Kami berpendapat bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mencerminkan putusan yang adil dan memperkuat dasar hukum dilakukannya penyanderaan Penanggung Pajak yang tidak beriktikad baik melunasi utang pajaknya tanpa terkecuali," ucap dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Lanjut Mekar, putusan ini juga memberikan dukungan yang sangat besar bagi kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber utama penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Terhadap Penanggung Pajak berinisial PH diharapkan untuk segera menyelesaikan kewajiban melunasi utang pajaknya karena utang pajak itu telah berkekuatan hukum tetap (incraht)," tegas Mekar.

Dia menambahkan, masa penyanderaan yang dijalani oleh Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya atau lunasnya utang pajak. Selanjutnya terhadap Penanggung Pajak tetap dapat dilakukan tindakan penagihan pajak lainnya.

Ditjen Pajak, diakui Mekar, secara konsisten dan berkesinambungan selalu berkomitmen untuk menagih pajak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa diskriminasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak.

Putusan ini juga memberikan penguatan pesan bagi Wajib Pajak khususnya para penunggak pajak untuk memahami peraturan perpajakan dengan baik dan secara aktif berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak, dan menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kesadaran sukarela dan aktif Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak menjadi hal penting agar dapat dihindari penyanderaan terhadap Penanggung Pajak," pungkas Mekar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini