Liputan6.com, Jakarta - Saya mau nanya saya kan buruh, tiap tahun dapat tunjungan hari raya (THR) apa itu juga kena pajak ya?
Pengirim: SuryadiXXXX@gmail.com
Jawaban:
Yth. Sdr. Suryadi,
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan. THR termasuk penghasilan yang kena pajak.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
 Salam,
Advertisement
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.