Sukses

3 Kontrak Jual Beli Gas Diteken, Negara Kecipratan Rp 3,74 T

Kesepakatan jual beli gas bumi yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 3,74 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan  kesepakatan jual beli gas bumi yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 3,74 triliun.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, tiga perjanjian tersebut terdiri atas dua perjanjian jual beli gas (PJBG) dan satu pokok-pokok perjanjian atau Head of Agreement (HoA).

"Perjanjian ditandatangani dalam acara peluncuran program proyek listrik 35 ribu megawatt (MW) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Bantul, Yogyakarta," kata Amien dalam keterangan tertulisnya Senin (4/5/2015).

Perjanjian yang pertama adalah PJBG antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas untuk sektor kelistrikan di Sumatera, Jawa bagian barat dan Batam  sebesar 40 milir british thermal unit per day (bbtud) selama tiga tahun.

Perjanjian yang kedua adalah amandemen PJBG antara KKKS Petroselat dengan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas di untuk kelistrikan di Riau sebesar 5 bbtud untuk periode 5 tahun.

Sedangkan HoA ditandatangani antara PetroChina International Jabung Ltd dengan BUMD PT Bumi Samudra Perkasa yang akan memasok listrik untuk pembangkit PLN di wilayah Jambi.

“Secara keseluruhan, penandatanganan PJBG dan HoA pada hari ini akan memberikan tambahan pendapatan negara sampai akhir kontrak sebesar US$ 299 juta atau  Rp 3,74 triliun,”  ungkapnya.

Amien menambahkan, pemanfaatan seluruh gas bumi yang terkontrak ini telah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Program Listrik 35 ribu MW.

"Dalam merealisasikan program ini,sektor hulu gas bumi diharapkan dapat berkontribusi sebesar 13.400 MW," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.