Sukses

Lunasi Utang Rp 326 Juta, Penunggak Pajak ZS Bebas dari Bui

ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta.

Liputan6.com,Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya melepaskan ZS dari rumah tahanan Negara kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. Pembebasan ini karena sang suami sudah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 325,58 juta dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13,39 juta.
            
Dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Senin (4/5/2015), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang  terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. 
 
"Karena menunggak pajak sebesar  Rp 326 juta, Ditjen Pajak menyandera ZS di rumah tahanan Negara kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur tanggal 21 April 2015," ujarnya. 
 
Penahanan itu, kata Mekar, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera. 
 
Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila Utang Pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. "Selain melepaskan ZS, kami juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan," tegas Mekar. 
 
Tertanggal 2 April 2015, KPP Pratama Yogyakarta juga sudah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.
 
Pada prinsipnya, dia menjelaskan, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. 
Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. 
 
Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.