Sukses

BKPM Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Zona integritas bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitas organisasi sehingga bebas korupsi dan meningkatkan pelayanan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencanangkan zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BKPM.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pencanangan zona integritas ini sebagai bentuk komitmen membangun lingkungan yang bebas korupsi dan melayani, khususnya dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan terkait penanaman modal kepada investor dan dunia usaha.

"Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BKPM yang meliputi delapan area perubahan, salah satunya adalah area peningkatan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi sendiri telah dilaksanakan di lingkungan BKPM sejak 2011," ujar Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Franky menjelaskan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"BKPM telah membentuk tim pokja yang akan menetapkan unit kerja di BKPM sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2014," jelas dia.

Dalam membangun zona integritas, lanjut Franky, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK dan WBBM.

"Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK dan WBBM dengan memperhatikan beberapa syarat seperti dianggap sebagai unit yang strategi selama ini melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut," kata Franky.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, zona integritas ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta meningkatkan pelayanan publik.

"Pencanangan pembangunan zona integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dalam memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Yuddy. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.