Sukses

DP Cuma 1%, Program Sejuta Rumah Bakal Diburu Rakyat

Program Sejuta Rumah didukung dengan uang muka yang terjangkau dan bunga kredit perumahan rakyat (KPR) tetap dalam jangka waktu tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan sebuah kebijakan yang diprediksi mampu meningkatkan daya beli masyarakat untuk program sejuta rumah. Kebijakan didukung dengan uang muka (DP)  yang terjangkau dan bunga kredit perumahan rakyat (KPR) tetap dalam jangka waktu tertentu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) Basuki Hadimuljono menjelaskan, uang muka untuk rumah murah ditetapkan sebesar satu persen dari total harga rumah.

"Ada tambahan tunai Rp 4 juta subsidi dari pemerintah," kata Basuki di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menuturkan, rendahnya uang muka rumah sebesar satu persen diyakini bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Suku bunga yang ditetapkan dalam program sejuta rumah ini sebesar 5 persen. Bunga itu tidak akan berubah-ubah selama 20 tahun.

"Sehingga masyarakat akan punya dorongan untuk beli rumah ini," tambahnya.

Pemerintah juga berusaha mengantisipasi bila terjadi kredit macet. Solusi yang akan diambil adalah rumah yang dibangun akan diasuransikan. Perusahaan asuransinya akan dilelang, tapi diutamakan pada asuransi dari BUMN.

"Program pemerintah ini kan skemanya kredit KPR FLPP dengan subsidi. KPR ini disamping ada agunan rumah itu juga ada diasuransikan kreditnya, untuk mengeliminasi resiko bilamana ada kredit yang macet," ujar Maryono.

Basuki mengatakan sejak groundbreaking atau peletakan batu pertama pada 29 April lalu, sudah selesai dibangunan rumah sebanyak 331 ribu rumah. Rumah itu terdiri dari 2 jenis, rumah tapak dan rumah susun.

"Kami monitor terus sampai dengan progres maksimal nanti," ucap dia.

Laksanakan Deregulasi

Basuki juga menambahkan pihaknya akan melakukan deregulasi yang kemungkinan menghambat realisasi program sejuta rumah. Selain Kementerian PU-Pera, deregulasi melibatkan pula BPJS Ketenagakerjaan, Perumnas, dan BTN.

Sejauh ini ada 10 regulasi yang akan diubah. Misalnya saja, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya hanya boleh investasi 5 persen tapi dengan perubahan bisa investasi lebih banyak.

"Kemudian, Perumnas juga direvisi PP, tidak hanya sebagai pengembang tapi pengelola perumahan seperti UU Perumahan dan Pemukiman. BTN juga diberi penugasan yang khusus, yaitu penugasan perumahan khusus untuk jaminan pemerintahan," tandas Basuki. (Alvin/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini