Sukses

Reaksi Menko Sofyan soal Penggeledahan Kantor TPPI

Penggeledahan kantor TPPI oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri tengah menjadi isu hangat. Perusahaan ini tersangkut kasus pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri tengah menjadi isu hangat. Perusahaan ini tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil saat ditanyakan mengenai kabar tersebut mengaku tidak mengetahui aksi penggeledahan ini. Sehingga dirinya belum bisa memberi jawaban.  

"Siapa yang menggeledah? Dan siapa yang digeledah? Saya baru dengar, jadi saya belum bisa memberi komentar," ungkap dia saat berbincang dengan wartawan usai kembali dari kantor Wapres di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Sofyan menegaskan, penegak hukum harus menindaktegas setiap perbuataan melanggar hukum, termasuk korupsi maupun pencucian uang. "Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus dilakukan tindakan hukum," papar dia.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri tepatnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) tengah mendalami dugaan kasus TPPU.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, anak buahnya saat ini tengah melakukan penggeledahan kantor PT TPPI, di gedung Mid Plaza lantai 33, 34 dan 35, Sudirman, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan ada dua tempat. Izinnya sudah turun dua-duanya. Satu di kantor PT TPPI di Mid Plaza lantai 33, 34, 35 dan Kantor SKK Migas, Jakarta Selatan," kata Victor.

Yang sudah digeledah, kata Victor, adalah kantor PT TPPI di Mid Plaza. Sementara itu untuk di kantor SKK Migas, jajarannya tengah dalam perjalanan. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asalnya korupsi.

Jenderal bintang 1 itu mengungkap, adanya dugaan korupsi ini diawali dengan PT TPPI menjual kondesat yang merupakan aset negara, tapi uang hasil penjualannya tidak ada masuk ke kas negara.

"Ini terkait penjualan (minyak mentah) kondesat 2008-2011. Barangnya dijual, tapi tidak diberikan ke pemilik barang dan kontrak tetap dilanjutkan. Sehingga kerugian terus bertambah," terang dia.

Dalam kasus ini, kata Victor, negara juga terindikasi mengalami kerugian mencapai US$ 156 juta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen perjanjian kerja TPPI dengan SKK Migas. Dan menelusuri dokumen aliran uang, termasuk kontrak penjualan. "Setelah dijual, uangnya lari ke mana?"

Sejauh ini, kata Victor, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ke depan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Sudah ada calon tersangkanya. Sudah kita kantongi," tutup Victor. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini