Sukses

Diskon Pajak Berlaku Hari Ini, BKPM Pede Investasi Makin Moncer

KPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme PTSP Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara efektif mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang‎ Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang ‎Tertentu (tax allowance) dan aturan pelaksanaannya. Diskon pajak ini diharapkan dalam menggairahkan investasi industri padat karya di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, menyatakan optimismenya atas pemberian insentif tax allowance untuk dapat meningkatkan kegairahan investasi ke Indonesia. Keyakinan itu didasarkan kepada tren kenaikan realisasi investasi kuartal I 2015 dan adanya kepastian mekanisme serta prosedur untuk memperoleh tax allowance bagi para investor.

"BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme PTSP Pusat. Aturan tersebut berisi SOP berupa syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance maksimal 28 hari," ucap Franky saat Diskusi di Gedung BKPM, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Dia mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini sehingga BKPM mengundang investor untuk memanfaatkan insentif tax allowance ini melalui PTSP Pusat di BKPM. Salah satunya penanam modal di industri padat karya yang mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini tengah mengalami pelambatan, melalui potensi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekspor.

Dari catatannya, dalam realisasi kuartal I 2015, penyerapan tenaga kerja mencapai 315.229 orang atau lebih tinggi dibanding periode yang sama 2014 sebanyak 260.156 orang. Namun demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan jumlah pengangguran Indonesia bertambah 300 ribu orang di periode Februari 2014-Februari 2015.

"Oleh karenanya, BKPM akan mengambil porsi upaya peningkatakan investasi sektor padat karya melalui perumusan kebijakan insentif yang memang dibutuhkan sektor industri tersebut," cetus Franky.

Dalam PP tax allowance yang bisa diperoleh investor, disebutkan pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun, penyusunan, dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun, tergantung antara lain untuk :

1. Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan atau kawasan berikat
2. Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
3. Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen
4. Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang
5. Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
6. Perusahaan yang melakukan reinvestasi
7. Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.

"Ada 143 bidang usaha yang dapat menikmati tax allowance. Terbagi atas dua kategori, pertama bidang usaha tertentu seperti pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan farmasi , industri komputer dan sebagainya. Kedua kategori bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, seperti pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, dan lainnya," jelas Franky. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini