Sukses

BPK Usul Biaya Pelatihan TKI Profesional Lebih Murah

Dalam Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010 diatur biaya yang dikeluarkan untuk calon TKI disesuaikan dengan tujuan penempatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk tidak menyamaratakan biaya pendidikan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) profesional dengan calon TKI. Menurut BPK, para TKI yang sudah pernah ke luar negeri atau sudah berpengalaman seharusnya beban biaya pendidikannya lebih rendah dibanding dengan calon TKI.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPK, Yudi Ramdan Budiman mengatakan, selain beban biaya pelatihan, waktu pelatihan yang dibebankan kepada para TKI profesional juga seharusnya lebih sedikit dengan alasan TKI yang sudah pernah ke luar negeri memiliki pengalaman.

"Tidak pas dengan kondisi riil. Misalnya kasus ketika yang didik calon TKI yang pernah ditempatkan, kalau ditempat dididik kembali harus dikurangi jam pelatihannya, biayanya juga tidak sebesar itu," kata dia, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Sejatinya, beban biaya atau cost structure sudah diatur dalam UU 39 Tahun 2004 dan Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010 yang kemudian diubah melalui Permenaker Nomor 22 Tahun 2014.

Dalam ketentuan tersebut diatur, biaya yang dikeluarkan untuk calon TKI disesuaikan dengan tujuan penempatan. Sebut saja, untuk sektor domestik informal Malaysia harus merogoh Rp 5,05 juta, Hong kong Rp 14,7 juta, Singapura Rp 12,6 juta, Taiwan Rp 18,2 juta. Sedangkan Taiwan untuk pekerja formal Rp 34,1 juta.

"Ini diberikan TKI yang belum keluar, di beberapa tempat ada TKI yang ikut pendidikan sama 400 jam harus dikurangi 100 jam," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya pun menegaskan supaya beban TKI ini tidak boleh disamakan. Harus mengikuti pengalaman masing-masing TKI. "Berdasarkan tanggapan BNP2TKI  akan ada evaluasi masalah ini," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini