Sukses

Kurangi Pajak Barang Mewah demi Bangkitkan Ekonomi RI

Menko Perekonomian, Sofyan Djalil menilai menghilangkan pajak barang mewah akan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil merasa senang dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang telah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang yang tergolong sangat mewah.

Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.

Ada perbedaan yang mencolok antara PMK Nomor 90 dan Nomor 253, diantaranya perubahan harga jual pada rumah, apartemen dan kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penghasilan.  Sementara untuk perluasan objek PPh untuk perhiasan dan jam tangan, pada PMK Nomor 90 kini ditiadakan.

"Menkeu mau bikin simpel, bagus. Kalau barang mewah terlalu banyak dipajaki akan merepotkan konsumen," kata Sofyan Djalil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Dia menjelaskan, mengurangi atau menghilangkan pajak barang mewah akan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2015 hanya mencapai 4,71 persen atau lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu sebesar 5,21 persen.

Selain karena faktor global, kontribusi konsumsi masyarakat atas pertumbuhan ekonomi masih stabil. Sedangkan yang mengalami penurunan adalah belanja pemerintah, investasi, serta ekspor.  

"Menkeu memang menyederhanakan pajak barang mewah. Mungkin sekarang tinggal hunian dan otomotif, sedangkan barang mewah lainnya dibebaskan menjadi bukan barang mewah," tukas Sofyan.

Berdasarkan situs Ditjen Pajak, penurunan penerimaan pajak juga dicatatkan dari PPN/PPnBM lainnya sebesar 42,71 persen. Realisasi penerimaan dari PPN/PPnBM lainnya mencapai Rp 37,81 miliar hingga April 2015 dibandingkan realisasi periode sama tahun 2014 sebesar Rp 66 miliar.

Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak terhadap penurunan pertumbuhan PPnBM dalam negeri 6,97 persen atau sebesar Rp 3,03 triliun hingga April 2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 3,2 triliun.

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,10 triliun hingga 30 April 2015 dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu baru mencapai 23,96 persen. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.