Sukses

Yakin Capai Penerimaan Pajak, Pemerintah Enggan Pangkas Belanja

Pemerintah akan mengupayakan ekstensifikasi pajak dengan cara mengejar wajib pajak yang belum membayar pajak secara benar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) masih optimistis sanggup mengumpulkan target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.224,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Dengan keyakinan ini, pemerintah enggan memotong anggaran belanja di 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menilai, realisasi penerimaan pajak Rp 310,10 triliun atau 23,96 persen hingga April 2015 dari target merupakan pencapaian yang cukup menggembirakan.

"Jadi tidak ada alasan pesimistis penerimaan pajak tidak tercapai. Di Januari-Maret ini memang kurang, tapi April lebih besar daripada yang direncanakan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Sofyan akan mengupayakan ekstensifikasi pajak dengan cara mengejar Wajib Pajak yang belum membayar pajak secara benar.

"Tidak perlu khawatir akan ada kekurangan penerimaan pajak. Target pembiayaan defisit pun masih tetap sama," kata Sofyan.

Dengan rasa optimistis ini, sambung dia, pemerintah tidak akan memangkas belanja modal, pegawai maupun barang pada tahun ini. "Tidak akan ada pemotongan belanja, karena dari sisi anggaran tetap. Menurut laporan Menteri Keuangan, tingkat penerimaan pajak cukup menggembirakan," tandas Sofyan.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, belanja negara dianggarkan Rp 1.984 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,10 triliun hingga 30 April 2015 dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu baru mencapai 23,96 persen.

Dari 17 jenis pajak yang ditagih Direktorat Jenderal Penerimaan Pajak hanya lima jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif.  Lima pos penerimaan pajak itu antara lain penerimaan pajak di PPh Non Migas yang mencatatkan pertumbuhan ada PPh Pasal 21 sebesar 9,6 persen, PPh pasal 23 sebesar 9,10 persen, PPh pasal 25/29 OP sebesar 8,52 persen, PPh pasal 26 sebesar 30,60 persen, dan PPh final sebesar 21,23 persen. Secara kumulatif, PPh Non Migas tumbuh 10,58 persen dari Rp 162,93 triliun hingga April 2014 menjadi Rp 180,16 triliun hingga April 2015. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.