Sukses

Menkeu Rilis Aturan Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak

Wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

"Aturan tersebut merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPT," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2015).

Dalam ketentuan tersebut, bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, bisa memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan SPT tersebut. Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.

Bagi wajib pajak yang belum pernah manyampaikan SPT, diharapkan untuk segera memenuhi kewaiiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang. "Aturan baru menjamin bahwa sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan atas penyetoran pajak akan dihapus," tambahnya.

Demikian pula bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, seperti misalnya, mengurangi omset penjualan atau kurang melaporkan penghasilan yang diperoleh, diharapkan segera melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.

Saat ini, DJP telah memiliki berbagai macam data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.

Pengumpulan berbagai macam data tersebut menjadi dasar pengecekan terhadap kebenaran pelaporan SPT wajib pajak. DJP telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang kesemuanya digunakan untuk memudahkan pengecekan SPT wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini