Sukses

Industri Perawatan Pesawat Nasional Kalah Saing dari Asing

Saat ini industri penerbangan nasional telah tumbuh sebesar 15 persen-20 persen per tahun.

Liputan6.com, Jakarta Pesatnya pertumbuhan industri penerbangan nasional saat ini dinilai menjadi momen yang tepat menumbuhkan industri jasa, perawatan dan perbaikan pesawat terbang di dalam negeri.

Ketua Dewan Pimpinan Indonesia Aircraft Maintenance Service Association (IAMSA) Richard Budihadianto mengatakan saat ini industri penerbangan nasional telah tumbuh sebesar 15 persen-20 persen per tahun.

"Hal ini tentu saja membuka peluang usaha dan investasi untuk mendukung industri penerbangan. Salah satunya adalah industri jasa perawatan pesawat terbang atau perusahaan Maintenance Repair and Overhaul (MRO)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Namun sayangnya, industri MRO nasional masih kalah bersaing dengan industri MRO asing, di mana para maskapai penerbangan lokal masih menggunakan jasa MRO asing.

"Pada saat ini jasa perawatan pesawat tidak dimonopoli maskapai itu sendiri, namun dialihdayakan ke pihak lain, dalam hal ini perusahaan MRO," lanjut dia.

Menurutnya, pada 2014, pasar global bagi industri MRO mencapai US$ 57 miliar dan diprediksi akan tumbuh sebesar 4,1 persen per tahun. Sementara itu, pada 2022 kawasan Asia Pasifik akan menjadi pusat pertumbuhan industri MRO.

Pesatnya perkembangan industri MRO nasional, lanjut Richard, juga akan menumbuhkembangkan kawasan terpadu Aerospace Park untuk mendorong sinergi antar MRO.

Keberadaan Aerospace Park dan sinergi antar MRO diharapkan dapar memberikan dukungan yang optimal bagi maskapai domestik dalam keselamatan penerbangan.

"Selain itu juga dapat mendukung pesawat dalam ketepatan waktu, biaya perawatan yang efektif, kemudahan akses mendapatkan suku cadang serta membuka lapangan pekerjaan yang pada akhirnya, Aerospace Park ini dapat meningkatkan daya saing MRO nasional," katanya.

Keberadaan Aerospace Park ini nantinya diharapkan akan meminimalkan biaya perawatan pesawat maskapai domestik ke luar negeri sehingga terjadi penghematan devisa dan belanja luar negeri.

"Hasil penghematan ini bisa digunakan untuk untuk meningkatkan industri dalam negeri," tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini jumlah perusahaan MRO yang terdaftar dalam Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan sebanyak 72 perusahaan. Sebanyak 29 diantaranya merupakan anggota IAMSA. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini