Sukses


Kemenkeu Restui Warga Asing Miliki Properti di RI

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, aset properti yang boleh dimiliki asing yaitu apartemen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia menyusul penolakan revisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi properti di atas Rp 5 miliar. Usulan itu ditanggapi positif oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, kepemilikan properti asing di Tanah Air tinggal mempersiapkan aturan hukumnya. Pemerintah mengaku saat ini sedang mengkaji waktu dan teknis pelaksanaan untuk kebijakan tersebut.

"Kalau pun asing dibolehkan, itu hanya untuk apartemen bukan landed house dan apartemen itu ada harga minimumnya. Itu yang nanti dikategorikan barang mewah, jadi arahnya ke sana," terang dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Bambang menjelaskan, pemerintah saat ini fokus pada program Sejuta Rumah karena menyangkut kepentingan rakyat secara umum, sebelum berpikir mengenai kepemilikan apartemen oleh warga asing.

Terkait dengan pengenaan PPnBM bagi apartemen yang dimiliki asing, Bambang menuturkan, hal itu mengacu pada masalah kepemilikan asing dan data. Namun pemerintah tetap membutuhan data mengenai peralihan kepemilikan apartemen.

"Berapa banyak potensi penerimaannya, kita harus cek dulu. Tapi transaksi apartemen kalau jual beli kena PPh final 5 persen, sedangkan sewa 10 persen. Yang pasti wacana itu sangat baik membantu sektor properti," jelas Bambang.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, warga asing berhak mempunyai apartemen dalam jumlah banyak.

"Tapi hanya boleh di atas kategori mewah, jadi kena PPnBM dan mereka wajib bayar. Ini kita buka tapi berapanya belum tahu. Kami tidak ingin kalah dengan Malaysia dan Singapura," ujar dia.

Seperti diketahui, Malaysia dan Singapura merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memberi kemudahan kepada orang asing untuk memiliki properti rumah tinggal (rumah tapak) maupun kondominium. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini