Sukses

Kemendag Siap Layani Aduan Soal Tiket Pesawat

Perlindungan konsumen diberikan karena Kemendag merasa itu menjadi bagian tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi pengguna pesawat terbang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap membantu konsumen apabila memiliki masalah terkait pembatalan tiket (refund) pesawat terbang. Perlindungan konsumen diberikan karena Kemendag merasa itu menjadi bagian tugasnya.

Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo mengatakan siap melayani aduan konsumen pesawat penerbangan untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Koordinasi diperlukan mengingat wilayah penerbangan merupakan ranah Kemenhub.

"Tapi untuk konsumen mengadu kita layani, nanti kita koordinasi dengan Kemenhub," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Jumat (15/5/2015).

Dia menuturkan, dalam ketentuan perlindungan konsumen telah menjadi kewenangan Kemendag untuk kemudian berkoordinasi dengan kementerian lain.

"Jadi Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen untuk semua kementerian. Kemendag mengkoordinasikan," terang dia.

Awal tahun ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan pengaduan yang diterima lembaganya atas sektor transportasi menempati nomor empat dari total pengaduan konsumen sebanyak 1.192 aduan selama kurun waktu setahun lalu.

Posisi pertama, perbankan dengan 210 aduan, perumahan 157 aduan, jasa dan telekomunikasi 133 aduan, dan transportasi 84 aduan. Sebanyak 61 pengaduan datang dari transportasi udara, darat 22 aduan, dan angkutan laut 1 aduan," kata dia.

Lanjutnya, dari 6 maskapai penerbangan besar di Tanah Air, yang dominan diadukan konsumen kepada YLKI adalah Lion Air dengan total pengaduan 24 sepanjang 2014.

Sementara Air Asia, Tiger, Mandala Air masing-masing 6 aduan, Merpati 5 aduan dan Sriwijaya 4 aduan.

Dari sisi persoalan yang diadukan, Sudaryatmo menuturkan paling banyak masalah keterlambatan penerbangan (delay) dan refund tiket. Konsumen mengadukan masalah refund tiket karena beberapa hal, seperti pembatalan sepihak, berhenti beroperasi dan karena perusahaan mengalami pailit.

"Delay mungkin sedang zamannya diadukan. Sedangkan refund tiket karena alasan airline berhenti operasi seperti Mandala, Merpati. Tapi ada juga karena maskapai pailit, namun tidak ada pembekuan usaha," paparnya.

Sementara persoalan lain yang dikeluhkan konsumen, tambah Sudaryatmo karena buruknya layanan maskapai penerbangan secara umum serta kehilangan atau kerusakan barang di bagasi.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.