Sukses

BBM Non Subsidi Batal Naik Pertaruhkan Kredibilitas Pemerintah

Pertamina dan pemerintah harus melakukan koordinasi yang matang soal rencana kenaikan harga BBM non subsidi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi setelah sempat diumumkan berlaku mulai 15 Mei 2015. Kebijakan ini pun menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengaku aneh dengan keputusan tersebut karena hal ini justru mempertaruhkan kredibilitas pemerintah.

"Sekali lagi tentu masyarakat tidak mengharapkan BBM naik. Tetapi accident kemarin, Pertamina sudah mengeluarkan terus dicabut itu kredibilitas pemerintah," kata dia di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Seyogyanya, untuk kenaikan harga BBM, Pertamina dan pemerintah harus melakukan koordinasi yang matang. Jadi, tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memastikan pembatalan kenaikan harga BBM non subsidi tersebut bukan karena adanya intervensi.

‎Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, pembatalan kenaikan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan premium dengan BBM non Subsidi. "‎Pemerintah tidak melakukan intervensi, tetapi untuk menjaga keseimbangan," jelas dia.

Diharapkan, dengan keputusan yang telah diambil Pertamina mengenai harga BBM tidak akan berdampak kepada daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM masih terus melakukan koordinasi dengan Pertamina mengenai pola penetapan harga BBM yang kembali akan disesuaikan dengan harga minyak dunia, meski belum dapat dipastikan kapan waktunya.

"‎Pola ini dalam waktu dekat akan diumumkan, sehingga berikutnya Pertamina dapat mengumumkan penyesuaian harga dengan pola yang sudah di-adjust," ungkap Dadan.

Pihaknya menegaskan, semua penetapan harga (BBM nonsubsidi) ditentukan Pertamina, bukan dari pemerintah."Pemerintah tidak ikut campur, ini hanya untuk pola-nya, kapan diumumkan, bagaimana mengumumkannya dan lain-lain. Tidak ikut dalam proses penetapan harganya," tutup dia. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.