Sukses

Setop Jual Rokok Elektrik, Petani dan Pengusaha Rokok RI Untung?

Indonesia menjadi negara dengan pangsa pasar menggiurkan sehingga jadi tujuan impor rokok elektrik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) berencana melarang total impor dan penjualan rokok elektrik di Indonesia dengan alasan kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi petani tembakau dan pengusaha rokok dalam negeri supaya tidak menderita kerugian.

Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin, mengaku, pemerintah telah mempertimbangkan aspek ekonomi dari rencana kebijakan tersebut selain dari sisi kesehatan.

"Jika dibiarkan impor rokok elektrik akan semakin memperburuk neraca pembayaran kita dan akhirnya berdampak buruk pada nilai tukar rupiah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan pangsa pasar sangat menggiurkan sehingga menjadi tujuan impor rokok elektrik meski konsumsi rokok elektrik di Tanah Air masih minim.

Namun demikian, sambung Wijayanto, pemerintah telah memikirkan kemungkinan adanya pergeseran cara orang mengonsumsi rokok dari konvensional ke rokok elektrik di masa depan. Artinya, kebijakan melarang impor dan penjualan rokok elektrik akan menguntungkan petani tembakau di Indonesia.

"Kebijakan ini mungkin akan menolong petani tembakau, tapi bisa jadi hanya bersifat temporer mengingat rokok elektrik merupakan tren yang akan menguat di masa mendatang," terangnya.

Dengan begitu, dia menyarankan agar industri tembakau lokal mampu mencari solusi dalam jangka panjang supaya kelanggengan bisnis tetap bertahan. Salah satunya, kata Wijayanto, memanfaatkan tembakau untuk kebutuhan selain rokok.

"Ada temuan-temuan menarik tentang manfaat tembakau untuk obat-obatan, ini yang perlu didorong. Berupaya menciptakan rokok dengan kandungan tar dan nikotin yang jauh lebih rendah," kata Wijayanto.

Kebijakan stop impor dan penjualan rokok eletrik, dia menjelaskan, masih perlu studi dan analisa lebih mendalam terutama terkait berbagai kesepakatan dagang dengan negara lain, seperti World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Agreement dan lainnya.

"Supaya kebijakan ini tidak dipermasalahkan di masa yang akan datang," harap Wijayanto.

Sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel berencana melarang penjualan rokok elektrik impor di dalam negeri. Larangan ini berkaitan dengan unsur kesehatan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

"Karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor," ujar Rachmat.

Selama ini, masyarakat Indonesia terutama perokok sempat keranjingan mengubah kebiasaan dari menghisap rokok berbahan baku cengkeh atau tembakau, menggantinya dengan rokok elektrik yang mulai marak masuk ke Indonesia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.