Sukses

Menaker Yakin Iuran Jaminan Pensiun Bisa Final Akhir Mei 2015

Prinsip dasar dari program jaminan pensiun adalah asuransi sosial atau tabungan wajib dengan manfaat pasti.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri optimistis keputusan akhir mengenai besaran iuran jaminan pensiun bisa diselesaikan pada Mei 2015. Keyakinan tersebut muncul karena pelaksanaan operasional dari jaminan pensiun akan dimulai pada 1 Juli 2015 mendatang.

Hanif mengungkapkan, saat ini pemerintah masih mendiskusikan mengenai besaran iuran dana pensiun pekerja yang nantinya akan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Saya berharap bulan ini pembahasan dan keputusannya bisa selesai. Jaminan pensiun kan mandat Undang-undang BPJS jadi harus segera dijalankan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Lebih lanjut Hanif mengatakan, dalam subtansi akhir RPP Jaminan Pensiun dijelaskan bahwa peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara akan diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya tahun 2029.

Hanif mengatakan ada beberapa kegunaan dengan adanya jaminan pensiun ini yaitu mengurangi beban pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran PHK ketika pekerja memasuki usia pensiun serta mengganti penghasilan yang hilang bagi pekerja.

"Selain itu manfaatnya adanya program jaminan pensiun maka pengusaha dan juga pekerja dapat merencanakan biaya yang harus dialokasikan dalam program jaminan pensiun," kata dia.

Menurut Hanif, prinsip dasar dari program jaminan pensiun adalah asuransi sosial atau tabungan wajib dengan manfaat pasti yang terdapat batasan minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima. Program ini menetapkan masa iuran minimal 15 tahun dengan batas usia pensiun minimum 56 tahun.

Dalam RPP, lanjut dia, jenis manfaat yang bisa didapatkan dalam program jaminan pensiun adalah:

  • Pensiun hari tua: Diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat: Diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda: Diterima janda atau duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • pensiun anak: Diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun orang tua: diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bentuknya manfaat jaminan pensiun adalah dibayar secara bulanan atau berkala dengan masa iuran 15 tahun dan mencapai usia pensiun dan dibayar secara tunai atau Lumpsum dengan masa iuran kurang dari 15 tahun dan mencapai usia pensiun.

Seperti diketahui, seiring pemberlakuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka terhitung sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.

Dalam program SJSN para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.  

Namun yang masih terkendala saat ini adalah penetapan besaran iuran jaminan pensiun. Sebelumnya ada beberapa opsi mengenai besaran iuran jaminan pensiun yang harus dipilih sebagai jalan keluarnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini