Sukses

Ini Keuntungan Warga RI yang Punya NPWP

Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 membawa angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta - Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 membawa angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut.

Imbauan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment supaya menghindari sanksi pajak.

Dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/5/2015), tindakan menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan adalah melawan hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

”Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Insentif Bagi Wajib Pajak Baru

Sebagai insentif atas upaya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang belum ber-NPWP, yakni dengan menjadi Wajib Pajak baru, melalui PMK Nomor 91/PMK.03/2015 akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) maupun keterlambatan penyetoran pajak.

Penyampaian SPT dan keterlambatan penyetoran pajak yang dimaksud adalah atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.

Pada dasarnya, atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak akan diberikan sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak baru. Namun demikian, sanksi administrasi dalam STP akan dihapuskan melalui mekanisme sebagai berikut:

- Wajib Pajak mengajukan 1 (satu) permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

- Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

- Permohonan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan; serta Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

- Sebagai kelengkapan atas permohonan tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak dan/atau Pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan

- Fotokopi SPT yang disampaikan atau print-out SPT jika penyampaiannya melalui dokumen elektronik;

- Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT;

- Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT;

- Fotokopi STP

Melalui fasilitas ini, dengan adanya penyampaian permohonan tersebut, tindakan penagihan pajak atas STP yang disampaikan kepada Wajib Pajak juga ditunda, sehingga Wajib Pajak baru betul-betul dilindungi dan diberikan keleluasaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.

(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini