Sukses

Kemenkeu Gandeng KPK Bahas Pengampunan Pajak

Kebijakan pengampunan pajak ini berkaitan dengan sanksi pidana yang dikenakan pada penunggak pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, hal ini karena kebijakan pengampunan pajak ini berkaitan dengan sanksi pidana yang dikenakan pada penunggak pajak dalam peraturan sebelumnya.

"Minggu ini Pak Menteri sudah mengajak bicara penegak hukum," ujar Mardiasmo di kantor Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan agar tidak adanya kesan penghapusan pajak ini sekaligus bertujuan untuk menghapuskan sanksi bagi para penunggak pajak terdahulu.

"Kalau penegak hukum bilang jangan (dihapuskan sanksinya), yang kita ampuni yang belum memasukkan karena kealpaan, kelupaan, dan sebagainya. Itu berarti di luar aparat penegak hukum," kata dia.

Namun demikian, agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada, lanjut Mardiasmo, perlu dibuat payung hukum yang kuat setingkat Undang-undang (UU) dan harus mendapatkan persetujuan DPR. "Tapi harus ada kesepatanan berupa UU, harus kuat dengan DPR. Tidak mungkin PMK saja," lanjutnya.

Saat ini Kemenkeu tengah melakukan pengkajian terkait rencana penerapan kebijakan ini. Bila jadi diterapkan nanti, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak negara.

"Sedang digodok. Jadi Pak Menteri dan saya, (mempertimbangkan) untuk amnesty jilid II atau reiventing policy. Untuk meningkatkan penerimaan pajak kita," tandasnya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017. Ini merupakan program lima tahunan untuk mengamankan target penerimaan pajak setiap tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan, rencana pemberian tax amnesty telah tersusun dalam program Ditjen Pajak.

Tahapannya, dia mengatakan, pada 2015 disebut tahun pembinaan, penegakan hukum pada 2016. Selanjutnya program tahun rekonsiliasi, yakni kegiatan mencari dan memperbaiki pengampunan dan penghargaan ke Wajib Pajak pada 2017. Kemudian tahun peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak pada 2018, dan terakhir tahun Kemandirian APBN pada 2019. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini