Sukses

Mangkir Rapat DPR, Menteri ESDM Terancam Dijemput Paksa

Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika mengatakan, jemput paksa Menteri ESDM Sudirman Said bila tetap mangkir sudah sesuai Undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang direncanakan pada Kamis (21/5/2015) batal, karena Menteri ESDM Sudirman Said berhalangan hadir.

Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika mengatakan, ketidakhadiran Sudirman Said pada rapat ini, maka sudah dua kali tak memenuhi undangan rapat yang diselenggarakan komisi VII DPR.

"Menteri ESDM sudah dua kali tidak datang. Pertama sebelum reses, kedua batal datang hari ini," kata Kardaya, di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Kardaya mengatakan, jika undangan rapat ke tiga kali tetap diabaikan Sudirman, maka Komisi VII DPR berhak meminta pihak Kepolisian untuk menjemput paksa Sudirman Said. "Kalau tiga kali tidak datang kami bisa minta polisi jemput paksa," tutur Kardaya.

Kardaya mengatakan, sikap Komisi VII tersebut memiliki dasar, diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Komisi VII sudah bersepakat untuk memakai instrumen peraturan yang ada jika Menteri ESDM kembali mangkir.

"Kami akan menyatakan sikap tegas apabila Menteri tiga kali tidak hadir. Kami minta polisi jemput paksa. Ini sesuai ketentuan di UU MD3," kata Kardaya.

Sebelumnya pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyebut pemberantasan mafia migas selalu berhenti di meja Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menjabat jadi Presiden berbuntut panjang. Meski pun lewat twitter-nya, SBY sudah membantah pernyataan Sudirman Said tersebut.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyatakan akan memanggil Sudirman Said ke DPR untuk mempertanyakan maksud dari pernyataannya tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menyebut, pernyataan Sudirman Said itu bukan hanya SBY yang merasa dilecehkan. Ia mengklaim, dengan pernyataan Sudirman itu DPR turut merasa dilecehkan. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini