Sukses

Ini Solusi Lebih Baik Buat Genjot Pajak Ketimbang Ampuni Koruptor

Para koruptor dipastikan tetap memiliki ketakutan para penegak hukum akan tetap mengusut soal asal usul dana yang mereka simpan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo meragukan wacana pengampunan pidana pajak, hukum dan khusus bisa menarik koruptor untuk menyimpan aset serta harta kekayaan di Indonesia.

Para koruptor dipastikan tetap memiliki ketakutan para penegak hukum akan tetap mengusut soal asal usul dana yang mereka simpan.

Sebenarnya, kata dia, ada jalan terbaik (win-win solution) yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggenjot target pajak ketimbang memberlakukan (special amnesty) bagi koruptor yang menyimpan dananya di dalam negeri.

Antara lain dengan memberikan pengampunan pajak bertarif rendah sekira 5 persen sampai 10 persen, menghapus pidana pajak dan uang yang disimpan di Indonesia langsung dibelikan obligasi negara.

"Jadi kita bisa mendapatkan bunga, yang bisa jadi sumber pembiayaan pembangunan. Tapi kalau salah mengemas bisa jadi kontraproduktif karena di negara lain setelah menerapkan tax amnesty, kepatuhan Wajib Pajak turun lagi, jadi harus diawasi,"ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Yustinus ragu para koruptor berani ikut special amnesty ini. Karena mereka seakan bunuh diri dengan mengundang risiko menaruh dana di Indonesia.

Dia mencontohkan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut special amnesty dengan menyimpan dana Rp 50 miliar di Indonesia, memiliki ketakutan sumber dana itu akan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya.

"Kecuali KPK dan penegak hukum lain merasahasiakan data pajak, baru akan ikut amnesty ini. KPK punya kewenangan mengusut bukan karena data pajak, jadi jika kebijakan ini salah dikemas maka akan kontraproduktif," jelas dia.

Dia menyemangati Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar target penerimaan pajak betapapun sulitnya. Pasalnya, sudah ada pertukaran informasi data pajak secara global pada 2018.

"Jadi aset Indonesia di Singapura lebih mudah dilacak, dan pemerintah atau penegak hukum setempat tidak bisa mengelak karena ini mandatori internasional," ujar Yustinus.

Sebelumnya Ditjen Pajak sedang menggodok mekanisme tax amnesty bersama dengan DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim. Pembahasan ini menyangkut peminat pengampunan pajak apabila kebijakan tersebut diterapkan.

"Kita rekonsiliasi dengan KPK dan Bareskrim, menggodok dan melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak. Kalau mereka ke dalam negeri, mereka dapat penghapusan pajak, kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme," jelas Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Namun yang paling mencengangkan dari pernyataan Sigit, kebijakan tersebut juga akan berlaku bagi koruptor yang menyimpan uang dari praktik kotornya di Indonesia.

"Termasuk (uang hasil korupsi) tapi bukan tax amnesty, semacam legal amnesty seperti di Afrika Selatan dan segala macamnya termasuk pidana umum dihapuskan," ucap dia.

Saat ini, lanjutnya, pembahasan tax amnesty masuk dalam Prolegnas 2015. Diharapkan, implementasi kebijakan pengampunan pajak dapat selesai akhir tahun ini. Kebijakan tersebut dibuat dalam Undang-undang (UU) khusus yang menyangkut ranah Kepolisian, Pidana Umum, Pidana Khusus dan bukan Pidana Pajak saja.

"Mereka (DPR) mulai sidang Agustus 2015 untuk Prolegnas tahun depan. Kalau ini bisa kelar dalam bulan ini, bisa saja muncul di akhir tahun. Sedang kita kaji semua, yang penting jangan sampai kebijakan muncul enggak ada peminatnya. Sama saja bohong," pungkas Sigit.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini