Sukses

229 Daerah Belum Cairkan Dana Desa

Syarat penyaluran dana desa adalah penyampaian Peraturan Bupati atau Walikota (Perbub/Perwali) mengenai penetapan dana desa per desa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penyaluran dana desa  sampai dengan 20 Mei 2015 telah mencapai Rp 3,8 triliun yang dibagikan ke 186 Kabupaten/Kota. Namun hingga kini, masih ada 229 daerah yang belum menetapkan dana desa.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, angka realisasi itu mencapai 18 persen dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp 20,7 triliun atau 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I sampai 20 Mei ini.

"Penyaluran dana desa tahap I bagi 186 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat sebesar Rp 3,4 triliun (16,2 persen dari pagu APBN-P 2015 atau 40 persen dari kewajiban penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp 8,3 triliun)," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Dalam hal ini, syarat penyaluran dana desa adalah penyampaian Peraturan Bupati atau Walikota (Perbub/Perwali) mengenai penetapan dana desa per desa. Jumlah tersebut belum termasuk realisasi penyaluran dana desa yang didistribusikan pada 19 Mei 2015 kepada 19 Kabupaten/Kota sebesar Rp 376 miliar.

Penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan dari RKUD Kabupaten/Kota ke rekening desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :

1. Tahap I (40 persen) paling lambat minggu kedua April setelah Pemda menyampaikan Perda APBD dan Perbub/Perwali) mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa

2. Tahap II (40 persen) paling lambat minggu kedua Agustus, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan

3. Tahap III (20 persen) paling lambat minggu kedua Oktober, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan

Namun Bambang menjelaskan, kendala penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD Kabupaten/Kota :

1. Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan dan menyampaikan Perbup/Perwali mengenai penetapan dana desaper desa

2.Saat ini daerah-daerah tersebut sedang proses penetapan Perbup/Perwali setelah terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2015 dan PMK Nomor 93.PMK.07/2015

"Kendala penyaluran memang karena sebagian desa belum menetapkan peraturan desa tentang APB Desa dan sebagian besar desa kurang memahami cara menyusun APB Desa," tegas Bambang.

Ketika ditanyakan mengenai jumlah Kabupaten/Desa yang belum mencairkan dana desa, Bambang tidak menyebutkannya. Dia memastikan tak ada rapel dana desa apabila Kabupaten/Desa tersebut merampungkan semua syarat penyaluran dana desa.

"Yang pasti jumlah Desa di seluruh Indonesia ada 74 ribu. Bukan masalah rapel, yang penting pencairan tahap I turun. Juli diharapkan semua sudah beres dan dicairkan semua, pemakaiannya terserah Kabupaten/Desa, jadi usahakan sebelum batas akhir," terang dia.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.