Sukses


Asing Boleh Punya Properti di RI Dituding Khianati Negara

Pengusaha menyebut ada beberapa dampak dari diperbolehkannya warga asing memiliki properti di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengkritisi rencana pemerintah yang ingin membuka keran kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap bangsa.  

Ketua Umum APERSI, Eddy Ganefo menyindir para pengembang yang memperjuangkan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia. Hal tersebut, dinilainya sebagai penanda lunturnya nasionalisme pengembang.

"Ini juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960. Jika orang asing bisa membeli dan memiliki properti di negeri ini, maka akan berdampak negatif," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/5/2015).  

Imbas dari rencana kebijakan ini apabila terealisasi, kata Eddy, antara lain :

1. Penghianatan terhadap founding father dan para pejuang kemerdekaan. Dia mengungkapkan, dulu, Indonesia menasionalisasi aset dan properti milik asing. "Tapi kenapa sekarang malah ingin menjual negara ke orang asing," kecewa Eddy.  

2. Akan membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin tidak mampu untuk memiliki rumah. Kebebasan orang asing membeli rumah di negeri ini, akan membuat harga properti melambung tinggi dan harga tanah melonjak tidak terkendali.

"Kalau kondisinya seperti itu, kita tidak mungkin lagi bisa membangun rumah murah untuk rakyat. Sebanyak 15 juta kepala keluarga atau sekira 60 juta rakyat Indonesia belum memiliki rumah dan sebagian besar dari mereka adalah rakyat miskin dan MBR," tegas dia.  

3. Akan melemahkan ketahanan Indonesia. Eddy meyakini pulau-pulau kecil dan terluar yang berbatasan dengan negara tetangga akan dibeli oleh warga asing di negara tetangga.

"Dan lambat laun batas negara akan bergeser mengecil. Sekarang saja mereka berusaha mencaplok wilayah kita, apalagi jika keran kepemilikan properti oleh asing ini dibuka," ucap dia.   

4. Pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UUD 1945. "Jadi siapapun yang berperan mengesahkan kepemilikan properti bagi orang asing adalah pengkhianatan terhadap Indonesia dan mereka adalah para kapitalis yang tidak nasionalis," pungkas Eddy.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.