Sukses

KKP Ingatkan Pengadilan Perikanan Ambon Tak Ulangi Kesalahan

Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU Fishing.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pengadilan Perikanan Ambon untuk tidak mengulang hal yang sama saat menjatuhkan sanksi bagi kapal Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia, bagi empat kapal Sino asal China.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia.

"Hal ini sangat mencederai semangat kebangsaan dan rasa keadilan kita," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Padahal menurut Saut, KKP sudah bekerjasama sedemikian serius dengan TNI-AL, Polri bahkan masyarakat ‎untuk memberantas praktikillegal fishing di tanah air.

"Kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian dua kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir, memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing," tegas dia.

Dia mengungkapkan, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan anggapan dari pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran itu sendiri.

"Oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh Pengadilan Perikanan Ambon dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing," katanya.

Saut bahkan menuding, sikap keras yang ditujukan pemerintah selama ini dalam memberantas IUU Fishing belum diikuti oleh peradilan.

"Kami menginginkan dalam memerangi IUU Fishing pengadilan bisa bertindak searah, karena ini menentukan produk perikanan kita tetap diterima di pasar global," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini