Sukses

Pemerintah Siap Tambah 62 Bandara dalam 15 Tahun

Indonesia saat ini memiliki 237 bandar udara di seluruh pelosok.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menambah 62 bandar udara (bandara) baru dalam 15 tahun ke depan. Pembangunan bandara baru ini diprioritaskan bagi daerah-daerah pelosok yang akan digunakan sebagai penerbangan perintis.

Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan, Indonesia saat ini mempunyai 237 bandara dengan perincian 211 bandara dimiliki Direktorat Jenderal Udara Kementerian Perhubungan atau Pemerintah Daerah, 13 bandara dioperasikan PT Angkasa Pura I dan sisanya 13 bandara dimiliki PT Angkasa Pura II (persero).

Dalam rencana jangka panjang Kemenhub menargetkan jumlah bandara yang beroperasi di Indonesia bisa mencapai 299 bandara.

"Dalam 15 tahun ke depan kami akan punya sekitar 299 airport. Ada tambahan sekitar 62," kata Agus dalam acara Lokakarya Kementerian Perhubungan di Belitung, Jumat (22/5/2015).

Proses penambahan bandara tersebut saat ini sudah ada yang masuk tahap penetapan lokasi dan perencanaan. Kemudian 42 bandara dalam proses penetapan lokasi dan 20 bandara dalam tahap perencanaan. Selain itu ada juga 16 bandara masuk proses relokasi.

Agus mencontohkan, dalam waktu dekat Kemenhub akan mulai membangun Bandara di Miangas, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang merupakan pulau yang berada di ujung utara. Diharapkan, keberadaan bandara akan membantu perekonomian daerah Indonesia paling utara tersebut.

"Bandara tersebut dibangun karena Kementerian Perhubungan ingin akses langsung daerah perbatasan, terpencil dan rawan bencana. Sesuai keinginan Pak Jokowi bahwa Indonesia harus membangun dari tepi," tutur Agus.

Pembangunan bandara untuk jangka menengah dan panjang mayoritas memang akan menyasar daerah terpencil. "Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013, ada beberapa syarat pembangunan bandara baru. Pertama adanya peningkatan kebutuhan transportasi udara. Kedua jika bandara yang telah ada sudah tidak dapat dikembangkan lagi untuk menampung pertumbuhan permintaan.

Ketiga untuk mengurangi kepadatan bandara yang telah ada yang sulit dikembangkan, dapat dipertimbangkan membangun bandara baru di kota metropolitan sebagai sistem bandar udara jamak.

Keempat kondisi aksesibilitas suatu wilayah sulit dikembangkan dalam waktu dekat maupun panjang, daerah rawan bencana atau perbatasan negara. Kelima atau terakhir karena adanya perubahan lingkungan strategis yang menjadi kebijakan khusus dari pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.