Sukses

Pengguna Tol Kena Pajak, Operator Diminta Perbaiki Layanan

Tarif tol yang ada sudah terlampau mahal juga tak sebanding dengan fasilitas yang diterima.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10 persen berbarengan dengan kenaikan tarif tol. Adapun penerapan PPN ditujukan kepada 15 ruas tol.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan sebelum penerapan PPN seharusnya operator tol transaparan mengenai penerapan tarif. Lantaran, tarif yang ada sudah terlampau mahal juga tak sebanding dengan fasilitas yang diterima.

"Nah sekarang dilema, harga keekonomian menurut saya mahal, setiap tahun naik. Sementara kualitas layanan yang buruk. Ditambah PPN direalisasikan, daya beli masyarakat turun," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Harusnya, Enny bilang kenaikan tarif juga pengenaan PPN setimpal dengan apa yang diterima oleh konsumen. Namun, hal tersebut tidak diterima mengingat kondisi tol yang ada cenderung rusak.

"Jalan saja banyak lubang-lubangnya kualitas diatur undang-undang," terang dia.

Akan tetapi, pihaknya menuturkan penerapan PPN tol sah-sah saja dilakukan mengingat diatur dalam ketentuan sebagai objek kena PPN. Meski begitu, transparansi harga harus diberikan supaya masyarakat mengerti kemana uangnya dialokasikan.

"Kalau masyarakat sederhana membayar sesuai pemanfaatan yang dinikmati," tandas dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, 15 ruas tol tersebut dikelola PT Jasa Marga Tbk. Ruas tol ini berlokasi di Makassar Sulawesi Selatan dan Jawa.

"(Pengenaan PPN tol) ada sekira 15 ruas, operatornya Jasa Marga. Tapi saya tidak tahu kapan persisnya," katanya kemarin.

Menurut Sigit, pungutan PPN jalan tol tersebut akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler, di mana setiap ruas mempunyai waktu kenaikan berbeda.

"Mereka harus mengikuti kenaikan 2 tahun sekali sesuai inflasi. Yang tahu itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, begitu mereka naikkan, kita ikutkan PPN," tambah dia

Sigit mengatakan, penerapan PPN hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Sementara untuk angkutan logistik, kendaraan besar, kendaraan pengangkut bebas dari PPN. "PPN hanya untuk golongan I mobil pribadi ya," tutup dia. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini