Sukses

Target Penerimaan Negara dari Sektor Migas Rentan Meleset

Lifting yang telah ditetapkan dalam asumsi makro APBNP tahun 2015 sebesar 845 ribu barel per hari (bph) sulit untuk dicapai.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkhawatirkan jumlah produksi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia belakangan ini. Kondisi yang terjadi saat ini bisa mempengaruhi pendapatan negara.

Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Migas Kementerian mengatakan, besaran penerimaan negara dari sektor migas sangat rentan dengan perubahan yang dipengaruhi beberapa faktor.

"Seperti lifting, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta nilai tukar rupiah yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan," papar Agus, seperti yang dikutip dari Situs Resmi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (24/5/2015).

Ia menambahkan, perkembangan harga minyak mentah dunia dan harga minyak mentah Indonesia pada akhir  2014 sampai dengan awal  2015 terus mengalami penurunan yang signifikan. "Bahkan pada Januari 2015, ICP mencapai US$ 45,30 per barel," ungkapnya.

Penurunan harga minyak mentah internasional tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti penurunan permintaan minyak mentah global, peningkatan produksi minyak mentah OPEC dan Non OPEC.

“Selain itu, peningkatan stok minyak mentah di Amerika Serikat (AS), menurunnya harga jual (Official Selling Price) minyak mentahnya negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Irak, Iran dan Kuwait serta menguatnya nilai tukar dollar AS terhadap beberapa mata uang asing lain,” tuturnya.

Menurut Agus, lifting yang telah ditetapkan dalam asumsi makro APBN tahun 2015 sebesar 845 ribu barel per hari (bph) sulit untuk dicapai akibat kendala teknis maupun non teknis.

Untuk itu, Pemerintah bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pada tahun-tahun berikutnya.

Upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas, antara lain:

  1. Optimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak.
  2. Melakukan percepatan pengembangan lapangan baru.
  3. Melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama.
  4. Meningkatkan kehandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown
  5. sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak.
  6. Mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).

(Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini