Sukses

Dapat Dana Desa, Daerah Wajib Pastikan Kesejahteraan Penduduk

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya landasan hukum penyaluran dana desa.

Liputan6.com, Jakarta - Adanya alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi daerah dalam bentuk dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil.

Oleh karena itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi pemerintah pusat.

"Yang bisa jamin ada peningkatan kesejahteraan tentunya pemerintah di daerah. Kenapa? Karena pemerintah telah mengubah dari negara yang sentralistik menjadi desentralistis. Di sini yang paling penting layanan di daerah dan itu yang paling tahu adalah pemerintah daerahnya," ujarnya dalam diskusi Menagih Janji Kesejahteraan Daerah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).

Menurut dia, setelah mendapatkan dana bantuan dari APBN ini, tugas pemerintah di daerah bukan hanya sekedar melakukan penyerapan anggaran tersebut semaksimal mungkin, tetapi juga memastikan bahwa dengan dana tersebut, perekonomian di daerah bisa berkembang dengan baik.

"Jadi bukan hanya bagaimana habiskan anggaran. Tapi bagaimana dengan kewenangan dan anggaran yang dimiliki, ekonominya itu berkembang tanpa bergantung pada APBD. Caranya dengan menggandeng pengusaha swasta dengan memberikan kemudahan izin dan lain-lain. Kan sekarang sudah desentralisasi," lanjutnya.

Selain itu, Bambang juga menekankan pentingnya masalah pengawasan penggunaan dana tersebut. Oleh sebab itu, setiap kabupaten harus memiliki peraturan bupati sebagai payung hukum pengelolaan dana desa.

"Ini memang harus hati-hati karena penyaluran dana desa ini yang pertama kali. Selama ini desa tidak pernah terima uang dari APBN secara langsung. Dana desa ini hanya untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat seperti untuk pendidikan dan kesehatan. Di luar itu, harus ada guidance dari bupati," tandasnya.

Bambang melanjutkan,  pemerintah akan menaikan anggaran yang dialokasikan untuk dana desa dua kali lipat pada 2016. Pada tahun ini, alokasi APBN untuk dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. "Pada tahun depan, dari APBN akan dinaikan dari Rp 20 triliun menjadi Rp 40 triliun," ujarnyanya.

Selain itu, pada 2016 pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar untuk masing-masing kabupaten. Menurut Bambang, kedua alokasi anggaran ini diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Dengan demikian diharapkan pemerintah di daerah dapat memetakan sendiri infrastruktur apa yang diperlukan pada daerahnya masing-masing. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini