Sukses

Program Transmigrasi Perbatasan Bakal Bangun Perkebunan

Pada sektor perkebunan, pola usaha yang akan digalakkan untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur adalah komoditas sawit.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, memprioritaskan pengembangan pola usaha bagi transmigrasi perbatasan Indonesia dengan Malaysia  pada sektor perkebunan dan kehutanan disesuaikan dengan kondisi lahan. Tidak menutup kemungkinan, juga di sektor tanaman pangan sebagai prioritas terakhir.

“Ini akan menjadi skala prioritas untuk perbatasan di Pulau Kalimantan. Setelah itu, baru kami akan kembangkan juga sektor tanaman pangan,” ujar Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Jakarta, Minggu (24/5/2015).

Pada sektor perkebunan, pola usaha yang akan digalakkan untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur adalah komoditas sawit. Model yang dijalankan dengan hubungan  kemitraan  inti plasma. “Swasta memposisikan diri sebagai inti dan transmigran sebagai plasma. Hubungan keduanya sebagai mitra usaha,” ujarnya.

Dengan pola ini, menurut Menteri Marwan, lahan bagi setiap keluarga seluas 0,25 hektare atau setara 2.500 meter itu sebagai pekarangan hibah dari pemerintah. Sedangkan lahan usaha kebun seluas 3 hektare yang bisa diperoleh melalui kredit bank dengan bunga subsidi dari pemerintah.

“Dalam mekanisme kredit ini, pihak inti atau swasta berkedudukan sebagai penjamin bagi transmigran. Baik lahan perkarangan maupun lahan usahanya berstatus dan bersertifikat sebagai hak milik,” ujar Menteri Marwan.

Sedangkan untuk pola usaha kehutanan, akan diutamakan untuk wilayah Kalimantan Utara atau persisnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau. Dipaparkan Menteri Marwan, polanya adalah Hutan Tanaman Rakyat Transmigran (Trans-HTR). Konsepnya, transmigran diusahakan memperoleh lahan dengan status hak milik yang berada di luar kawasan hutan.

“Sebagai lahan usaha, transmigran akan  mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman rakyat. Lokasi yang sudah ditetapkan dengan luas 15 hektar per kepala keluarga untuk jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka 35 tahun kemudian.  Hasil hutan itu, bisa dijual kepada pihak swasta di bidang kehutanan,” ujarnya.

Pembangunan kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012. Saat itu lintas Kementerian, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Angkatan Darat melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).

Usai MoU itu, beberapa kegiatan sudah dijalankan semua Oleh sebab itu pada 2015 ini tinggal mempermantap dengan strategis yang perlu dijalankan. “Salah satunya penetapan 14 kawasan transmigran wilayah perbatasan  melalui surat keputusan. Antara lain, penyusunan perencanaan detil kawasan, pengembangan, dan kemitraan,” ujar Marwan Jafar.

Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang Kalimantan, terdiri dari 14 kawasan yang melintasi  8 Kabupaten, 34 kecamatan, 460 desa. 14 Kawasan itu adalah, Paloh, Jagol Babang, Sekayam, Ketungan Hulu, Puring Kencana, Putusibau, Long Apari, Kayan Hulu, Pujungan, Kayan, Lubis Ogong, Simanggaris, Nunukan, dan Sebatik. (Yanti Yulianingsih/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.