Sukses

WP Dijanjikan Penghapusan Sanksi Bila Segera Perbaiki SPT

Janji pengurangan hingga penghapusan sanksi seiring kebijakan Ditjen Pajak memberlakukan Tahun Pembinaan Wajib Pajak pada 2015 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi jika wajib pajak (WP) bersedia memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak selama lima tahun terakhir.

Dikutip dari data Ditjen Pajak yang diterima Liputan6.com, Rabu (27/5/2015), janji pengurangan hingga penghapusan sanksi seiring kebijakan Ditjen Pajak memberlakukan Tahun Pembinaan Wajib Pajak pada 2015 ini.

Di tahun ini, Ditjen Pajak menerapkan reinventing policy atau penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang sukarela memperbaiki SPT. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-91/PMK.03/2015. Lantas apa saja sanksi administrasi yang bakal dihapus tersebut?.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahan tersebut, antara lain:

a. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya

b. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya

c. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya dan/atau

d. Pembetulan yang dilakukan WP dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015.

Sementara sanksi Administrasi yang dijanjikan dihapus, antara lain :

Bunga atau denda dalam Undang-Undang KUP :

1. Pasal 7 [keterlambatan penyampaian SPT]

a. Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
b. Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya, dan
c. Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh badan
d. Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi

2. Pasal 9 ayat (2a) & (2b) [keterlambatan pembayaran/penyetoran]
- 2 persen per bulan
- Dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran SPT Masa/penyampaian
SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran

3. Pasal 8 ayat (2) & (2a) [pembetulan SPT]
- 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar,
- Dihitung sejak jatuh tempo pembayaran SPT Masa/penyampaian SPT
Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran

4. Pasal 14 ayat (4) [Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak]
- 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak

Sementara jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam PMK ini, adalah :

1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 dan sebelumnya

2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014 dan sebelumnya

3. SPT Masa PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya

4. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya

5. SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini