Sukses

Dibayar Juli, Rapelan dan Gaji ke-13 PNS Sedot Rp 8,3 Triliun

Kementerian Pendayagunaan Negara dan Aparatur Negara (PAN RB) serta Kementerian Hukum dan HAM sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 persen dilakukan pada awal Juli 2015. Anggaran negara yang dihabiskan untuk fasilitas ini mencapai Rp 8,3 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Negara dan Aparatur Negara (PAN RB) serta Kementerian Hukum dan HAM sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke-13.

"Mudah-mudahan itu (gaji ke-13 dan rapelan) dibayarkan pada awal Juli 2015," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Sebagai Unit Eselon I Kemenkeu yang bertugas membayarkan gaji ke-13 dan rapelan gaji PNS setelah PP terbit, Marwanto mengaku, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sekira Rp 6,5 triliun.

"Sedangkan untuk rapelan digunakan untuk membayar selisih antara gaji pokok baru dan gaji lama. Besarannya tergantung pada waktu pemberlakuan gaji pokok baru. Bila Januari-Juni 2015, maka diperkirakan butuh anggaran sekira Rp 1,8 triliun," jelas dia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, kemarin mengaku belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13. "(Draft) PP masih tertahan di Menpan RB," kata dia singkat.

Namun sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yuddy Chisnandi memastikan segera mena‎ndatangani pencairan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pekan ini.

"Sudah, ini sedang dibereskan, nanti dua atau tiga hari ke depan saya akan tandatangani, untuk kemudian diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Yuddy.

Bila surat pencairan tersebut sudah ditandatangani dan persetujuan presiden keluar, dipastikan gaji ke-13 para PNS akan cair sebelum memasuki bulan Ramadan.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini