Sukses

Pekerja Alih Daya dan Kontrak Wajib Dapat Jaminan Sosial

Keikutsertaan dalam program BPJS akan menjamin para pekerja dari risiko kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan bahwa para pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan mendapatkan jaminan sosial. Kepastian tersebut untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Hanif, terhitung sejak 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.

"Kami pastikan juga agar para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam sistem jaminan sosial Nasional. Oleh karena itu, kami dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya tanpa kecuali," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Dia menjelaskan, dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Jaminan  Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan  Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, Hanif meminta dunia usaha dan pekerja, turut mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.

Keikutsertaan dalam program BPJS, lanjutnya, akan menjamin para pekerja dari risiko kerja. Dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.

"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh dapat berjalan dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini