Sukses

Pelindo I Siap Tolak Pembayaran Pakai Dolar AS

Sampai saat ini Pelindo I masih menerima pembayaran dalam bentuk dolar AS dari kapal asing.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelindo I (Persero) siap menerapkan Undang-Undang mengenai Mata Uang dengan tidak menerima pembayaran dalam mata uang Dolar AS dari Kapal Asing. Namun, untuk melaksanakan tersebut Pelindo I menunggu aturan turunan dan petunjuk teknis.

Direktur Utama Pelindo I, Eka Cahyana mengatakan, mekanisme penerapan tarif yang dilakukan oleh Pelindo I sama dengan yang dilakukan oleh Pelindo II, Pelindo III,  dan Pelindo IV yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2014. "Tarif masing pelabuhan tidan berbeda," kata Eka, dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/5/2015).

Eka mengakui, sampai saat ini Pelindo I masih menerima pembayaran dalam bentuk dolar AS dari kapal asing, karena hal tersebut memang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2014 dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015. " Untuk kapal asing masih dizinkan pakai dolar AS. Tarif untuk kapal asing masih pakai  dolar AS," ungkapnya.

Namun menurut Eka, Pelindo I siap menolak pembayaran dalam bentuk mata uang dolar AS jika aturan tersebut telah dicabut oleh regulator. "Kalau dicabut kami siap melakukan ketentuan tersebut," tegasnya.

Di luar soal penerapan UU Mata Uang, Pelindo I juga ingin menaikkan tarif di pelabuhan yang mereka kelola. Namun memang, Eka melanjutkan, untuk memutuskan kenaikan tarif tersebut Pelindo I harus berkoordinasi dengan banyak pihak.

Pertama, Pelindo I harus berkordinasi dengan asosiasi penggunaan jasa pelabuhan untuk mencapai kesepakatan nilai kenaikan atau besaran kenaikan tarif tersebut. Setelah ada kesepakatan dengan asosiasi, Langkah kedua yang dilakukan oleh Pelindo adalah mengajukan nilai kenaikan tersebut ke Kementerian Perhubungan.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pelindo I saat ini tengah melakukan pembenahan dan juga meningkatkan pelayanan terlebih. "Dari sisi kenaikan tarif harus dibarengi dengan perbaikan service. Tahapnya kesepakatan dengan asosiasi lalu diajukan ke Kementerian Perhubungan untuk dapat persetujuan Pelaksanaan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini