Sukses

Sektor Perbankan Dominasi Pengaduan Masyarakat ke OJK

Deputi Komisioner OJK Sri Rahayu mengatakan, kepercayaan merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dari 3.612 pengaduan masyarakat yang diterima oleh OJK, 54 persen berasal dari sektor perbankan. Melihat kondisi itu, sektor perbankan dinilai perlu meningkatkan standar regulasi dan pelayanan bagi nasabahnya.

Dengan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan di dalam negeri. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo mengatakan, kepercayaan merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam bisnis jasa keuangan.

Kepercayaan ini, lanjut dia, dapat dibentuk dari regulasi, kebijakan, operasional, maupun layanan yang diberikan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan.

"Prinsip perbankan yaitu kepercayaan, maka bank harus memberikan layanan yang prima. Konsumen akan nyaman apabila komunikasinya baik," ujar Sri dalam seminar International Wealth Management di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Sri menjelaskan, dari 3.612 pengaduan masyarakat yang diterima oleh OJK, 54 persen di antaranya berasal dari sektor perbankan.
Hal tersebut membuktikan masyarakat mulai banyak menggunakan jasa perbankan, sehingga hal ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan.

"Penguatan fungsi internal perlu menjadi perhatian pengurus bank dan pegawai. Untuk itu, OJK terus berupaya untuk memperbaiki SDM-nya agar mampu dijalankan," kata dia.

Sementara dari sisi eksternal, Sri menyatakan pihaknya telah membentuk lembaga yang akan membantu penyelesaian sengketa antara lembaga perbankan dengan nasabah. "Sementara melalui eksternal, OJK telah mendirikan Lembaga Penyelesaian Sengketa Keuangan (LPSK)," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

Video Terkini