Sukses

Pertamina Imbau Warga Kembalikan Elpiji Tak Sesuai Ketentuan

Pertamina akan menindak tegas pihak yang melakukan kecurangan seperti mengurangi bobot elpiji dari yang ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat mengembalikan elpiji yang dibeli jika tak sesuai dengan berat yang ditentukan. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan, Pertamina memastikan ukuran bobot elpiji sesuai  ketentuan.

"Ada cek timbangan, kalau masyarakat menemukan tidak sesuai dengan timbangan bisa dikembalikan," kata Dwi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/5/2015).

Dwi menegaskan, Pertamina akan menindaktegas pihak yang melakukan kecurangan dalam penyaluran elpiji 3 Kilogram (Kg), seperti mengurangi bobot elpiji dari yang ditetapkan. "Pertamina diinformasikan,dan kami akan berikan sanksi-sanksi kepada agennya," kata Dwi.

Terkait dengan kabar Pertamina melakukan kecurangan dalam penyaluran elpiji, Dwi akan melakukan pengontrolan. Dwi menuturkan, komitmen memberikan pelayanan prima harus dilakukan.

"Nanti kita cek, pelajari, tentu saja kita berikan komitmen sebaik-baiknya kepada masyarakat. Jadi kepentingan konsumen harus diutamakan," kata Dwi.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) membantah jika pihaknya mencari keuntungan dengan mengais sisa gas yang terkandung dalam tabung elpiji 3 kilogram (kg) yang habis dipakai masyarakat.  Sisa gas dalam tabung elpiji bekas dipastikan dibuang sebagai syarat keamanan sebelum dilakukan pengisian ulang kembali.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengatakan, untuk menjaga mutu elpiji 3 kg, Pertamina menjalankan sistem standarisasi filling station pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBE), sebagai ketepatan alat ukur yang ditera metrologi setiap tahun, serta pelayanan pengisian yang prima.

"Pertamina juga mengacu kepada syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, baik kualitas maupun kuantitas isinya," kata Wianda.

Sebagai produk yang dipasarkan dalam kemasan tertutup, elpiji 3 kg dipastikan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 untuk menjamin agar konsumen tidak dirugikan dan benar-benar mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan isi. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • Elpiji

Video Terkini