Sukses

Tim Pengendali Bakal Bantu Percepat Pencairan Dana Desa

Dari 434 kabupaten atau kota masih terdapat 84 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pemenuhan dana desa tahap pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada tim pengendali yang dibentuknya, agar segera langsung ke daerah yang masih terhambat persyaratan pencairan dana desa.

Hal itu dilakukan untuk dapat semaksimal mungkin memenuhi jumlah 434 kabupaten/kota secara keseluruhan dalam waktu segera.  "Saya sarankan agar tim pengendali segera mendatangi daerah yang syaratnya belum terpenuhi. Respons dan turun langsung serta bantu kendala-kendala yang dialami daerah-daerah yang masih kesulitan penyusunan persyaratan itu.  Agar realisasi dana desa bisa lancar tahun ini," ujar Marwan di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Berdasarkan  data terakhir dari Kementerian Keuangan, dari 434 kabupaten atau kota masih terdapat 84  kabupaten/ kota yang belum memenuhi syarat pemenuhan dana desa tahap pertama pada 2015. Kebanyakan merupakan daerah yang ada di Indonesia Timur.  

"Dan bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan tahap pertama, dapat segera melakukan konsolidasi internal dengan desanya masing-masing," ujar Marwan.

Pembentukan tim pengendali merupakan hasil rangkuman Rapat Koordinasi Nasional (Rakoras) yang dilakukan Kemendesa  yang sudah berlangsung beberapa hari lalu.

Tim tersebut, beranggotakan pejabat dari kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik.

Tim pengendali tersebut, kata Marwan, garis besar tugasnya adalah mendorong dan membantu kepada daerah untuk proses dana desa.

"Tim ini bukan untuk mengawasi atau mengaudit dana desa. karena hal itu berada di wilayah BPK atau tim audit. Kita hanya sebatas membantu desa mempersiapkan tehnis-tehnis penyaluran dana desa," ujar Marwan.

Marwan menambahkan, dalam Rakornas ternyata banyak juga pemerintah daerah yang menanyakan perkembangan dan kemandirian desa yang dapat didukung melalui dana desa. Mereka meminta dibuatkan kriteria secara jelas oleh pemerintah.

"Masalah ini, saya juga meminta tim untuk memberikan rincian dan kejelasan langsung kepada daerah yang belum memahami kriteria itu," ujar Marwan.

"Kepada Pemerintah Provinsi, agar menindaklanjuti hasil Rakornas ini kepada desa-desa di wilayahnya. Karena  masih banyak pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa, yang masih memerlukan sosialisasi dana desa secara lebih luas," kata Marwan.

Sehingga pada masa mendatang, Marwan menuturkan, semua persyaratan dari daerah tidak ada lagi hambatan. Kemudian Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan langsung menyalurkan ke daerah-daerah.

"Agar segera dana desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat," tutur Marwan. (Tanti Y/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini