Sukses

Kemenkeu Siap Kucurkan Dana Rp 100 Miliar ke Kabupaten/Kota

Salah satu tambahan anggaran ke kabupaten dan kota untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur sehingga mengurangi kemiskinan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengakomodir niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah anggaran sebesar Rp 100 miliar ke setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Anggaran transfer daerah dan dana desa pun dijanjikan akan lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menyatakan, arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa tahun depan, pertama, memprioritaskan dana alokasi khusus (DAK) dengan berorientasi pada tiga dimensi pembangunan. Antara lain, pembangunan manusia, pembangunan sektor unggulan serta dimensi pemerataan dan kewilayahan.

"Kedua, mengalokasikan DAK dengan lebih mengakomodasi aspirasi daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional dan didasarkan pada pendekatan wilayah sebagai kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan di daerah perbatasan, tertinggal, terpencil dan terluar," terang dia di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Ketiga, mendorong pengalihan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang telah menjadi kewenangan daerah ke DAK terutama memperkuat infrastruktur daerah. Keempat, menyesuaikan kewajiban penyediaan dana pendamping DAK afirmasi dengan kemampuan fiskal daerah.

"Janji Presiden memberi tambahan DAK Rp 100 miliar untuk pembangunan infrastruktur sehingga mampu mengurangi kemiskinan, pengangguran dan menjaga inflasi," tegas Bambang.

Arah kebijakan dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DI Yogyakarta. Pertama meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dana otsus dan dana keistimewaan Yogyakarta sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana otsus provinsi Papua dan Papua Barat serta Provinsi Aceh, serta ketiga, meningkatkan ketepatan penggunaan dana keistimewaan DI Yogyakarta dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewan Yogyakarta.

Arah kebijakan dana transfer lainnya yakni membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, penguatan desentralisasi fiskal, mendukung percepatan pembangunan di daerah dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Sementara arah kebijakan dana desa, Bambang mengatakan, meningkatkan alokasi dana desa sesuai peta jalan dana desa 2015-2019 untuk secara bertahap mencapai 10 persen dan di luar transfer ke daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Jumlah transfer daerah dan dana desa lebih tahun depan akan lebih besar dari belanja K/L sehingga menunjukkan negara ini sudah menjalankan desentralisasi dengan baik, karena kalau belanja K/L lebih besar, ya namanya centralize," tegas dia.

Bambang memastikan, kenaikan dana desa menjadi 10 persen bukan harus terealisasi di 2016. Namun kata Bambang, Kemenkeu akan meningkatkan dana desa menjadi 6 persen-7 persen di tahun depan dari saat ini 3 persen. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini