Sukses

Kementerian Keuangan Belum Putuskan Kebijakan Tax Amnesty

Kementerian Keuangan masih berkonsultasi dengan banyak pihak yang akan dijadikan masukan untuk menerapkan kebijakan tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggodok rencana untuk menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) terutama untuk special tax amnesty atau pengampunan pajak termasuk kepada mereka yang mendapat sanksi pidana.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudito mengatakan, wacana yang berkembang saat ini tidak hanya pengampunan pajak biasa namun merambah ke ke arah pengampunan pidana bagi para pengeplang pajak.

"Sekarang kami sedang mengodok wacana itu. Karena tidak menarik kalau cuma pajak saja yang mendapat pengampunan. Kenapa kemarin ramai di penegak hukum, karena lebih menarik penghapusan sanksi pidananya," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Sigit menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan berbagai pihak, seperti penegak hukum sampai pengusaha. Dengan demikian diharapkan formulasi kebijakan ini tepat ketika diterapkan nanti.

"Baru ada brainstorming. Kami baru berkumpul dan sampaikan wacana ini, kami ingin tahu pendapat mereka bagaimana, dari pakar-pakar ekonomi, pengusaha, lembaga lain. Ada juga polri, kejaksaan, KPK, pengamat ekonomi, Komisi III dan XI DPR," lanjutnya.

Dia juga belum bisa memastikan kapan kebijakan ini bisa diterapkan. Sebab hal ini masih membutuhkan pengkajian dan persetujuan dari DPR RI. Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan sisi pidana.

"Tergantung DPR, kan belum masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), kalau masuk Prolegnas 2016, Juli dibahas. Tapi agak sulit karena ini terkait masalah hukum, perlu semacam kerelaan nasional untuk menghapuskan tindak pidana itu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, bahwa Kementerian Keuangan membuka opsi untuk penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dipercepat atau tidak harus menunggu hingga 2017.

Menurut Bambang, sebenarnya kebijakan tersebut bisa diterapkan kapan saja. Namun dengan syarat semua ketentuan hukumnya sudah ada. "Sebenarnya kapan saja bisa. Tapi sudah siap belum semua kerangka hukumnya," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah mempunyai opsi bahwa pengampunan pajak ini hanya akan diberlakukan bagi wajib pajak warga negara Indonesia yang selama ini memarkirkan dananya di negara tetangga. Dengan adanya pengampunan pajak ini, diharapkan wajib pajak tersebut mau memindahkan dananya ke Indonesia.

Namun hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Pokoknya itu arah, diskusinya dulu. Ini sedang didiskusikan. Supaya modal perusahaan di Indonesia lebih sehat," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.