Sukses

Aturan Gaji Rp 3 Juta Tak Kena Pajak Pusingkan Pengusaha

Pemerintah boleh menaikan besaran PTKP tetapi APindo meminta PTKP ini tidak lagi dijadikan patokan menghitung jaminan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan, Apindo mendukung rencana pemerintah tersebut. Hal ini dinilai positif karena akan menguntungkan para pekerja.

"Kalau dari niatnya bagus, karena untuk meningkatkan daya beli pekerja yang gajinya berada di kisaran itu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Namun di sisi lain, kenaikan PTKP ini dinilai akan memberatkan pengusaha. Hal ini terkait dengan batas atas iuran jaminan kesehatan pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

"Jadi di satu sisi kenaikan PTKP itu bagus untuk meningkatkan daya beli pekerja. Tetapi pengusaha yang pusing, karena jaminan kesehatan mengikuti PTKP. Kalau PTKP naik maka batas atas untuk jaminan kesehatan juga naik," lanjut dia.

Haryadi menjelaskan, selama ini perhitungan jaminan kesehatan bagi pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan yaitu sebesar 4 persen dari dua kali besaran PTKP. Sedangkan pekerja hanya membayar iuran sebesar 0,5 persen.

"Kalau PTKP-nya Rp 2 juta, maka  batas atas yang dipakai untuk perhitungan jaminan kesehatan sebesar Rp 4 juta, tapi kalau PTKP naik menjadi Rp 3 juta, maka batas atas menjadi Rp 6 juta. Ini yang dikalikan 4 persen dan harus dibayarkan pengusaha," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah boleh saja menaikan besaran PTKP tetapi pihaknya meminta PTKP ini tidak lagi dijadikan patokan untuk menghitung jaminan kesehatan.

"Kami akan mengusulkan jaminan kesehatan tidak mengikuti PTKP. Karena niatnya membantu daya beli tetapi meningkatkan batas atas jaminan kesehatan, ini berat," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Itu berarti pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan tidak lagi dikenakan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan kebijakan ini diambil karena adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Bahkan ada kota atau kabupaten seperti Karawang sudah menetapkan upah minimum hampir Rp 3 juta per bulan.

"Kalau pendapatan Rp 24 juta per tahun kena pajak itu kasihan karena biaya hidup juga banyak, makanya PTKP dinaikkan,"ungkapnya.

Dengan dinaikkannya batas PTKP, Sigit berharap daya beli masyarakat bisa sehingga akan menggerakkan ekonomi nasional. Meski di sisi lain, Sigit memperkirakan akan ada kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 1 triliun-Rp 2 triliun.

"Kami sudah hitung akan ada loss penerimaan pajak, tapi ekonomi akan jalan karena daya beli masyarakat naik," ungkap dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini