Sukses

Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, PNS Kena Sanksi Copot Jabatan

Sanksi bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, secara otomatis akan dicopot dari jabatan dan diturunkan pangkatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari temuan penggunaan ijazah palsu untuk berbagai macam kepentingan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015.

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, SE ini berisikan penanganan ijazah palsu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Kami sudah keluarkan surat edaran Kementerian PAN-RB kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L), juga TNI Polri," ujarnya di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dia mengungkapkan, sanksi bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, secara otomatis akan dicopot dari jabatan dan diturunkan pangkatnya satu tingkat.

"Memang tidak dipecat, karena mereka sudah melewati satu tahapan-tahapan yang panjang dalam proses pengabdiannya, tetapi mereka menyalahgunakan kepercayaan dan diragukan intergritasnya, makanya sanksi administrasi. Kalau seorang pejabat eselon I dicopot dari jabatannya itu kan kiamat kecil," jelasnya.

Yuddy mengungkapkan, para PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu memang tidak akan mendapatkan sanksi pidana. Sanksi pidana ini akan dikenakan kepada pihak-pihak yang mengeluarkan ijasah palsu.

"Pidananya bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu. Namun bagi PNS pejabat pemerintah mereka kena sanksi administrasi dan jabatan," kata dia.

Yuddy juga mengungkapkan, pihaknya telah instruksikan kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi agar inspektoratnya masing-masing memeriksa keabsahan ijazah para PNS.

Bagi Yuddy, penggunaan ijazah palsu bukan hanya sebagai bentuk kebohongan, tetapi juga telah merugikan negara yang telah mengaji para PNS tersebut.

"Karena dalam ijazah palsu ini yang paling dirugikan adalah pemerintah. Kalau ada seseorang gunakan ijazah palsu, jabatannya relatif jadi lebih tinggi, penghasilan lebih tinggi dan pemerintah membayar untuk itu," lanjutnya.

Selain itu, penertiban terhadap ijazah para PNS ini diharapkan bisa menjadi salah satu penerapan revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye.

"Ini era revolusi mental dan karakter, kita ingin perbaiki mainsetnya. Kita ingin pejabat negara yg berkualitas dan berintegritas. Jadi begitu kedapatan menggunakan ijazah palsu maka dicopor jadi jabatan dan diturunkan satu tingkat," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.