Sukses

Dituding Curang, Pertamina Bongkar Proses Pengisian Elpiji

Pertamina membantah mengambil untung dari sisa gas elpiji.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menjelaskan proses pengisian elpiji ke dalam tabung. Hal tersebut menampik dugaan aksi kecurangan yang dilakukan Pertamina atas sisa elpiji pada tabung yang sudah habis.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, elpiji sebelum disalurkan ke masyarakat berasal dari terminal penyimpanan diangkut oleh mobil tangki (skid tank) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE).

Pemindahan elpiji dari skid tank ke tangki timbun di SPBBE menggunakan senyawa gas (vafour) sebagai pendorong elpiji yang berbentuk cair dari skid tank ke tangki timbun.

"Ada dua selang satu liquid, satu vafour masuk tangki timbun," kata Wianda di SPBBE PT Batavia Jaya Energi, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Wianda menambahkan, elpiji dari tangki timbun disalurkan melalui pipa menuju mesin pengisian (filling machine) untuk mengisi ke dalam tabung dihubungkan dengan kran.

Tabung elpiji seberat 5 kilogram (kg) tersebut kemudian diisi dengan elpiji seberat 3 kg, dalam tabung tersebut juga dimasukan vafour sebagai pendorong elpiji keluar dari tabung untuk keperluan memasak.

"Jadi jumlah tidak sampai 5 persen sangat sedikit itu vafour tekanan daya dorong," tuturnya.

Menurut Wianda, sisa vafour tersebutlah yang diduga sisa elpiji pada tabung. Vafour tidak memiliki nilai dan tidak bisa dimanfaatakan sebagai bahan bakar.

"Yang diindikasikan dalam tabung adalah vafour, tidak punya nilai jual tidak bisa digunakan sebagi bahan bakar dan tidak punya nilai," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri menuding Pertamina telah mengambil keuntungan atas sisa elpiji yang terkandung dalam tabung bekas yang dipakai masyarakat. Selain itu, Pertamina menghalangi penghitungan elpiji 3 kg.

"Sebagaimana diketahui tabung yang kosong-kosong ini tidak sepenuhnya kosong, 15-10 persen yang tersisa. Tapi kalau disini menghitungnya tetap 3 kg. Nah tidak ada SPBBE yang mau menghitung ulang, mau menimbang ulang, dimarahin, tidak boleh. Adalah haram hukumnya siapapun termasuk SPBE untuk menimbang kembali. Jadi berapa sesungguhnya isi itu," tanya Faisal. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.