Sukses

Otomatis Naik Pangkat, PNS Jadi Malas?

Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun.

Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Bambang Sumarsono memasttikan kebijakan itu tidak akan membuat PNS menjadi malas.

Menurut dia, pemerintah tetap memiliki penilaian tersendiri sebelum menaikkan pangkat PNS. "Kami punya instrumen untuk menilai kinerja pegawai. Sekitar 60 persen untuk sasaran kerja, sisanya 40 persen dari perilaku," kata Bambang saat berbincang dengan Liputan6.com, ditulis Senin (1/6/2015).

Dia juga menuturkan, kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun bisa dialami PNS yang tidak memiliki masalah disiplin dan integritas.

"Kinerjanya juga normal-normal saja. Tapi kalau suka terlambat datang ke kantor atau sering bolos, ya dia bisa tidak otomatis naik dalam empat tahun," tuturnya.

Kenaikan pangkat tiap empat tahun merupakan standar bagi PNS yang kinerjanya normal-normal saja. Namun bagi PNS dengan kinerja sangat baik, kenaikan pangkat bisa lebih cepat dari empat tahun.

"Penilaian kinerjanya tinggi, dia bisa naik pangkat lebih cepat. Itu namanya kenaikan pangkat istimewa. Paling cepat dua tahun sudah bisa naik pangkat," terang dia.

Tata cara

Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana sebelumnya mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Dia bilang, mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.


"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia..

Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.

Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia. (Ndw/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.