Sukses

OJK Belum Terima Laporan Resmi Merger 4 Bank Syariah

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengakui, rencana penggabungan bank syariah memang sudah ada secara informal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan secara resmi mengenai rencana penggabungan anak usaha bank syariah yang dimiliki oleh empat bank Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas dari keempat perbankan plat merah yang kabarnya akan melakukan merger terhadap anak usaha syariahnya tersebut.

"Sampai sekarang realisasinya kami belum terima dari owner-nya surat resmi bahwa akan melakukan merger," ujar Mulya di Komplek Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (1/6/2015).

Meski demikian, Mulya menyatakan dari pembicaraan sebelumnya, rencana penggabungan tersebut memang ada. Namun OJK masih menunggu kepastian dari rencana tersebut.

"Tapi dalam pembicaraan-pembicaraan memang ada ke sana, tapi secara formal belum ada. Jadi saya belum bisa pastikan jadi atau tidak jadi," kata Mulya.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN berencana untuk melakukan penggabungan terhadap anak usaha perbankan syariah milik empat bank BUMN antara lain PT BNI Syariah, PT Bank Mandiri Syariah, PT BRI Syariah, dan unit usaha syariah milik PT Bank Tabungan Negara.

Rencana penggabungan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja bank syariah seperti yang diharapkan oleh pemerintah serta adanya efisiensi. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank Syariah

Video Terkini