Sukses

3 Bank Syariah Siap Jalankan Program Laku Pandai

Ketentuan program Laku Pandai untuk perbankan konvesional dan perbankan syariah tidak berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga perbankan syariah rencananya akan mulai melaksanakan program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai yang telah diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengatakan, selama ini program tersebut baru dilaksanakan oleh perbankan konvensional. Sedangkan perbankan syariah belum ada yang menjalankan program ini.

"Selama ini Laku Pandai itu baru dilakukan oleh bank konvensional. Ada BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) tapi mengajak bank syariahnya. Sedangkan bank syariah sendiri belum ada," ujarnya di Komplek Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (1/6/2015).

Dia menyatakan, tahun ini rencananya akan ada tiga perbankan syariah yang mulai menjalankan program tersebut. Namun hingga saat ini OJK masih menunggu realisasi pelaksanaan program tersebut.

"Tahun ini ada tiga bank syariah yang akan launching Laku Pandai. Tapi kita masih tunggu realisasinya. Mungkin masih buat perencanaan, kita akan lihat bank-bank syariah untuk melaksanakan Laku Pandai," lanjut dia.

Menurut Mulya, ketentuan program Laku Pandai untuk perbankan konvesional dan perbankan syariah tidak berbeda. Kedua jenis perbankan ini tetap harus mempersiapkan agennya untuk melaksanakan program tersebut.

"Dari ketentuan, Laku Pandai tidak ada perbedaan antara syariah dn konvensional. Mereka tetap melakukan trainning pada agen-agennya, bisa individu maupun berbadan hukum seperti Alfamart, Indomart," kata dia.

Selain itu, meski dalam aturannya satu agen hanya boleh melayani satu bank saja, namun jika berbeda jenis seperti konvensional dan syariah, agen tersebut boleh melayani dua bank yang berbeda jenis ini.

"Meski dalam ketentuan, satu agen hanya dapat melayani satu bank. Tapi dimungkinkan melayani dua bank kalau satunya konvensional dan satu syariah," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Laku Pandai

Video Terkini