Sukses

Begini Alur Ekspor Impor Barang Bebas Pajak dan Bea Keluar

Dengan sistem ATA Carnet, barang ekspor impor terbebas dari aturan pajak dan bea keluar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kemudahan arus ekspor impor barang melalui sistem ATA Carnet. Dengan sistem ini, barang keluar masuk terbebas dari aturan pajak dan bea keluar.

Komite Tetap Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Wirawan Sahli mengungkapkan alur penggunaan sistem tersebut.

Di mana, masyarakat harus mengisi formulir ke Kadin Indonesia dengan biaya registrasi sebesar Rp 1,5 juta untuk anggota dan 2,5 juta bagi di luar anggota Kadin.

"Mengisi formulir ke Kadin, kini sudah  tersedia," kata Wirawan saat peluncuran ATA Carnet di Menara Kadin Jakarta, Senin (1/6/2015).

Selain mengisi formulir dan membayar uang registrasi, masyarakat juga harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan besaran bea masuk jenis barang negara tujuan.

Menurut Wiryawan, jika dalam waktu yang ditentukan barang yang diekspor sudah kembali ke dalam negeri maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan.

Sedangkan jika sampai batas waktu yang ditentukan barang tak kembali maka uang jaminan tersebut akan diberikan ke pemerintah negara tujuan melalui Kadin.

"Kalau tidak kembali, bea cukai di sana mengurus ke Kadin sana, Kadin sana meminta Kadin sini atas bea keluarnya. Sebaliknya begitu, kita kerjasama antar Kadin," papar dia.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulito mengungkapkan, ATA Carnet dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang sedang menghadapi kelesuan neraca pedagangan.

Biasanya barang ekspor impor melalui ATA Carnet merupakan barang yang bersifat sementara seperti barang penelitian, pameran dan pertolongan bencana alam. Dengan begitu, akan mengefisiensikan proses investasi.

"Dengan menggunakan dokumen ATA Carnet pihak importir dan eksportir tak harus membeli barang. Sistem ini menolong penelitian, eksplorasi, SAR, pengiriman sampel yang dari luar negeri. Dengan begini proses investasi lebih efisien pelaksnaannya. Peluang menciptakan efisiensi efektifitas usaha," pungkas dia.

ATA Carnet merupakan fasilitas impor dan ekspor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.